
Karimun, Keprisatu.com – Sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tergugat Presiden, Polri dan Kejagung kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Kamis (7/4/2022).
Kasus perdata perbuatan melawan hukum itu atas dugaan tidak adanya tindak lanjut oleh tergugat atas putusan hakim pada tahun 2003 lalu.
Pada keterangan saksi pada sidang, Kamis (7/4/2022), Azman Zainal. Disebutkan perkara pembunuhan terhadap korban Taslim itu cukup menyita perhatian masyarakat.
“Perkara pembunuhan ini saat itu menarik perhatian masyarakat. Karena pembunuhan seorang bos. Tentu saja heboh,” ucapnya memberi kesaksian.
Azman juga membeberkan terkait proses hukum yang dilakukan atas kasus ini. Ia menjelaskan, jika perkara ini disidangkan pada tahun 2003 lalu di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.C Siregar.
“Waktu itu saya merupakan staf Pidana Umum (Pidum) Karimun masih Cabang Kejaksaan. Jaksanya M.C Siregar yang saat ini sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, ia tidak mengetahui pasti mengenai putusan hakim terhadap dia tersangka lain dalam kasus ini, yang justru belakangan mencuat tidak dijalankan.
“Yang sudah dipidana atas kasus pembunuhan itu setau saya ada dua orang. Bahkan sekarang sudah bebas,” jelasnya.
Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, menjelaskan jika saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini berkaitan dengan administrasi di Kejaksaan Negeri Karimun.
“Memang dalam hal ini saksi tadi tidak dapat dipastikan bahwa menyaksikan secara langsung registrasi di tahun (2003) lalu itu,” kata Jhon.
Selain itu, dasar proses hukum yang dilakukan penyidikan hanya mengacu ada laporan pengaduan. Di sisi lain, mengabaikan adanya putusan hakim atas dua tersangka lain dalam kasus ini.
“Tadi saksi dari penyidik menyatakan bahwa yang disidik itu adalah LP tahun 2020. Jadi tidak menindak lanjuti LP tahun 2002 itu,” katanya.
(ks12)