
Keprisatu.com – Upah Minimun Kota (UMK) Batam ditetapkan oleh Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin naik tipis dari UMK 2020 Rp4.130.279 menjadi Rp4.150.930 di tahun 2021. Kenaikan sebesar Rp20.651 atau 05 persen ini akan mulai diberlakukan Januari 2021.
Penetapan kenaikan UMK Batam ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1362 Tahun 2020 yang ditetapkan di Kota Tanjungpinang, Jumat 20 November 2020.
Sebelumnya, Gubernur Kepri sudah menerima Surat Edaran (SE)Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang juga dikirim ke seluruh Gubernur di Indonesia, yang isinya dengan pertimbangan kondisi ekonomi, maka upah di daerah tidak mengalami kenaikan. Atau disamakan dengan upah tahun 2020.
Namun untuk Batam, Pjs Gubernur Kepri telah memutuskan UMK tetap naik walaupun tipis. Angka kenaikan UMK Batam ini sebelumnya diusulkan oleh Pjs Wali kota Batam Batam Syamsul Bahrum, yaitu naik 0,5 persen dari UMK 2020, sesuai kondisi Batam saat ini.
”Keputusan ini diambil sebagai jalan tengah,” ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, usulan ini lebih baik dari pada pemerintah lepas tangan dan tidak ada angka yang diusulkan.
Karena pengusaha bertahan untuk tidak menaikkan upah, sedangkan pekerja tidak mau turun dan menuntut kenaikan. ”Pemko tentu tidak akan mengusulkan sesuatu yang tidak disepakati. Untuk itu, kami coba menaikkan sedikit,” ungkapnya.
Adapun besaran UMK Tahun 2021 masing-masing kota dan kabupaten di Provinsi Kepri, berikut daftarnya:
1. UMK Batam ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1362 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp4.150.930.
2. UMK Tanjungpinang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1363 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp3.013.012.
3. UMK Bintan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1364 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp3.648.714.
4. UMK Lingga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1365 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp3.036.220.
5. UMK Karimun ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1366 Tahun 2020 Tanggall 20 November 2020, sebesar Rp. 3.335.902.
6. Anambas ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1367 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp3.501.441
7. UMK Natuna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No. 1368 Tahun 2020 Tanggal 20 November 2020, sebesar Rp3.106.975.
(ks04)
editor: arham