Beranda Batam Sabu Seberat 4.493,30 dan Ganja Seberat 953,4 Gram Dimusnahkan BNNP Kepri

Sabu Seberat 4.493,30 dan Ganja Seberat 953,4 Gram Dimusnahkan BNNP Kepri

26
0
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Kepri Rabu (12/4/23).
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Kepri Rabu (12/4/23).

Batam, Keprisatu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja. Pemusnahan ini menggunakan mobil pemusnah narkotika yakni mobil incinerator, yang dilakukan pada Rabu (12/4/23).

Dari barang bukti ini didapat dari empat pengungkapan dan didapati lima orang tersangka. Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Parmiadi memimpin langsung pemusnahan ini.

“Hari ini kita musnahkan sabu seberat 4.493,30 gram dan ganja seberat 953,4 gram,” kata Bubung.

Dia menjelaskan, para tersangka diamankan disejumlah lokasi yang berbeda. Dimana mereka ini merupakan jaringan peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah Kepri.

“Untuk laporan kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial AZ (27) pada Sabtu (4/3/23) lalu, ia memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 472 Gram yang dikirimkan melalui expedisi J&T,” jelasnya.

Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai kurir dan berhasil mengamankan pelaku tersebut. Dimana pada saat itu, petugas yang menyamar sebagai kurir paket J&T, mereka janjian mengirim barang di pintu loading 3 barang Grandmall sehingga saat dilokasi petugas berhasil mengamankan pelaku.

Untuk kasus Narkotika yang kedua, pengungkapan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Hangnadim Batam terhadap penumpang yang telah melewati X-ray pada Senin (20/3/23) yang lalu. Mereka menemukan barang yang dicurigai terhadap tas kedua penumpang berinisial YO (29) dan HI (31).

“Lalu dilakukan pemeriksaan dan benar untuk penumpang YO ditemukan sabu seberat 294,7 gram dan penumpang HI seberat 213,2 gram,” bebernya.

Kasus Narkotika ketiga, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MA (34) di Pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (21/3/23) lalu. Sabu sebanyak 2.979 gram berhasil diamankan yang dikemas melalui bungkus teh China Duguanyin berwarga hijau.

Kasus keempat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABS (34) di Apartement Sky Garden, Pelita, pada Jumat (24/3/23) lalu. Tersangka memiliki sabu sebanyak 504 Gram. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali di kediamannya yang berada di wilayah Sungai Nayon, Kecamatan Bengong.

“Petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,6 gram dan 5,8 gram yang dibungkus menggunakan dua buah plastik,” pungkasnya.

KS14

Editor : Tedjo