
Batam, Keprisatu.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk aparat Reskrim Polsek Batuaji. Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy di Mako Polsek Batu Aji, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial S (35 Tahun) ditangkap di rumah pelaku di Ruli Kampung Aek Nauli Kec. Batu Aji Kota Batam.
“Sedangkan pelaku inisial YP (20 Tahun) yang ditangkap di depan RM Chaniago Ruko Griya Permai Kec. Batu Aji pada tanggal 08 Maret 2023,” ujar Kompol Restia .
Restia menerangkan Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib, kKorban saat itu baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya. Keesokan harinya sekira pukul 03.00 Wib korban tidak melihat sepeda motornya lagi.
Adapun sepeda motor korban yang hilang yaitu merek Honda Beat tahun 2022, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000.
Kemudian Kronologi kejadian Pelaku inisial S (35 Tahun) berawal pada hari minggu tanggal 25 februari 2023 korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Force (dalam keadaan rusak) di depan rumahnya yang berada di ruli kampung aek, kemudian korban pergi keluar rumah, setelah kembali pada tanggal 27 februari 2023 korban sudah tidak melihat sepeda motornya atau sudah hilang.
Kompol Restia Octane Guchy mengatakjan pelaku S melakukan Aksinya dengan cara merusak kunci stangnya dan setelah itu sepeda motor tersebut dinaiki pelaku dan di dorong oleh Pelaku R (DPO). Kemudian Sepeda motor tersebut di jual oleh Pelaku S sebesar Rp. 300.000,-. (KS03)
Editor : Tedjo