
Keprisatu.com – Lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) membobol sebuah rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Batam Kota, dengan cara merusak gembok pagar dan pintu menggunakan obeng serta linggis.
Aksi para pelaku berlangsung cepat setelah mereka berkeliling mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. Begitu menemukan target yang sepi, mereka langsung masuk dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Usai beraksi, para pelaku sempat melarikan diri. Namun gerak cepat polisi membuat komplotan tersebut tak berkutik. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, seluruh pelaku berhasil diringkus.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga, pada 23 Januari 2026, saat korban sedang pergi berbelanja.
Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) atau pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Batam Kota.
Mereka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga, pada 23 Januari 2026.
Saat kejadian, korban sedang pergi berbelanja. “Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor mencari rumah kosong. Setelah menemukan target, mereka merusak gembok pagar dan pintu dengan obeng dan linggis, lalu mengambil barang berharga,” kata Ronni dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Senin 2 Februari 2026.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp110 juta, meliputi perhiasan emas, uang tunai Rp10 juta, dan ringgit Malaysia senilai RM1.000. Saat korban pulang dan menemukan kejadian itu, pelaku telah berhasil kabur.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian bergerak cepat. Kelima pelaku berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH ditangkap di wilayah Bengkong dan Batu Aji. Polisi menyita barang bukti alat bobol, kendaraan bermotor, helm, jaket, dan uang hasil kejahatan.
Ronni menjelaskan, para pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus serupa di Batam dengan modus yang sama: menyasar rumah yang ditinggal penghuninya.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan RH dikenakan pasal yang sama dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ucap Ronni.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, menegaskan keberhasilan ini bentuk respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” kata Nona. (lis)