Beranda Batam Kuasa Hukum WN Malaysia Anggap Kasus Dipaksakan dan Proses Penangkapan Direkayasa

Kuasa Hukum WN Malaysia Anggap Kasus Dipaksakan dan Proses Penangkapan Direkayasa

Keterangan Foto: Harlem Simatupang selaku kuasa hukum warga Malaysia berinisial SWH alias K, Saat Menunjukan Pintu Kamar Hotel Yang Sengaja Dibuka Oleh Pihak Kepolisian.

Keprisatu.com – Harlem Simatupang selaku kuasa hukum warga Malaysia berinisial SWH alias K, menganggap kliennya itu ditangkap dengan dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial C (16) dengan sengaja dijebak oleh anggota kepolisian.

Hal tersebut dikarenakan, adanya sejumlah kejanggalan yang terkuak dari pengakuan kliennya dan beberapa bukti lainnya. “Awal bertemu klien saya dengan korban, sebelum melakukan hubungan badan telah menanyakan umur korban yang mengaku berusia 18 tahun baru melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Harlem saat melakukan konferensi pers, di daerah Batamkota, Selasa (7/7) sore.

Hubungan pertama itu, sambung Harlem dilakukan pada hari Senin (4/5) lalu dan korban menerima uang dari kliennya sebesar Rp.800 ribu untuk sekali berhubungan badan. Setelah berhubungan itu korban pulang dan kliennya beristirahat didalam kamarnya.

Permasalahan muncul, empat hari setelah kliennya melakukan hubungan pertama dengan korban tepatnya pada hari Jumat (8/5) lalu. Saat itu, kliennya dihubungi oleh korban dan korban meminta kembali berhubungan badan lalu korban dengan nada sedikit memaksa agar bertemu dengan kliennya. “Karena terus didesak, klien saya mau menemui korban dan akhirnya mereka bertemu lalu makan,” ujarnya.

Usai makan, kata Harlem, kliennya kembali ke Hotel Penuin lalu korban bersama dua temannya ikut ke dalam kamar 373 yang dihuni oleh kliennya dan saat itu kliennya membiarkan masuk korban bersama dua teman wanitanya. Tak lama di dalam kamar, korban turun ke bawah dengan tujuan membeli es batu.

“Tak lama korban masuk ke dalam kamar membawa es batu, lalu beberapa oknum polisi masuk ke dalam kamar,” katanya.

Saat penangkapan itu, Harlem juga mencurigai proses penangkapan itu karena tidak dianggap seperti jebakan. Selain pintu masuk kamar hotel yang tidak ada rusak, lalu kondisinya baru keluar kamar mandi dan tidak ada terjadi persetebuhan ataupun eksploitasi seperti yang dilaporkan oleh korban. “Makanya saya bersama klien saya merasa janggal dengan kasus ini dan kejadian ini juga sudah dilaporkan ke Konjen Malaysia,” ujarnya.

Menurut Harlem, kliennya telah menjalani penahanan selama kurang lebih 60 hari. Pihaknya kini, menunggu proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan sembari memastikan seluruh berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Klien kami sudah 60 hari ditahan di Polresta Barelang. Besok akan dilimpahkan ke kejaksaan tahap II. Kami akan melihat apakah berkas perkara sudah sempurna. Kami akan terus berjuang untuk keadilan klien kami sebagai warga negara asing,” ujarnya.

Sebelumya, jajaran Polresta Barelang melakukan konferensi pers kasus ini di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5) lalu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi seksual terhadap korban berusia 16 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5), oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian. Polisi menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak.

Kasus ini terungkap setelah bapak korban berinisial P, 41, mendapat pengakuan dari korban berinisial SCA, 16, mengenai peristiwa yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, korban diduga menjadi korban eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria warga negara Malaysia serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban diajak ABH berinisial BSK untuk bertemu dengan seorang pria dewasa berinisial SWH, 45.

Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp sebelum korban diarahkan menuju Hotel Penuin di Kecamatan Lubukbaja. “Korban kemudian diarahkan menuju Hotel Penuin dan masuk ke kamar nomor 373 yang telah disiapkan tersangka,” ujar Debby dalam konferensi pers tersebut.

Di hotel itu, korban diduga mengalami perbuatan tak senonoh oleh tersangka SWH dengan imbalan sejumlah uang. Polisi menyebut uang tersebut digunakan untuk membayar penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lainnya. Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik eksploitasi dilakukan melalui komunikasi digital yang telah direncanakan sebelumnya.

Setelah menerima laporan, Unit VI Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka SWH, ABH berinisial BSK, korban, serta beberapa orang lainnya di Hotel Penuin Kota Batam.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan pihak terkait untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Debby.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, satu lembar kuitansi hotel, satu buah flashdisk, dan pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, barang bukti digital dan hasil visum et repertum juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang masih terus dikembangkan penyidik.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa tindak pidana terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap korban. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Anggoro. (pur)