Beranda Nasional Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Covid-19

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Pencegahan Covid-19

56
0
Menteri Agama RI, Fachrul Razi.
protokol kesehatan di rumah ibadah
Menteri Agama RI, Fachrul Razi.

Keprisatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengingatkan agar rumah ibadah menjadi contoh terbaik pencegahan Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. Menag berharap penerapan panduan ini dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan.

Penetapan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah di masa pandemi ini tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan Natal. Serta tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia.

“Surat edaran ini sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing. Dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama untuk mencegah Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Menag menjelaskan, perayaan Natal di rumah ibadah harus mempertimbangkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu.

Baca juga: Menko PMK: Libur Panjang Tersisa 8 Hari, Ini Jadwalnya

“Meski zona kuning, bila di lingkungan tersebut terdapat kasus Covid-19, maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah,” pesannya.

Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal

Berikut panduan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 berdasarkan SE Menag:

Pertama, ibadah dan perayaan Natal hendaknya secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Kedua, selain menyelenggarakan secara berjemaah di rumah ibadah, juga menyiarkan ibadah dan perayaan Natal secara daring.

Ketiga, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas.

Keempat, kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
  • Melakukan pembersihan secara berkala.
  • Membatasi pintu/jalur keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna.
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna yang berkumpul dalam waktu bersamaan.
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.
  • Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota.(ks08)