Karimun, Keprisatu.com – Ribuan butir ekstasi hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun atas tersangka HI dan NN diblender hingga hancur, Jumat (19/8/2022).
Barang bukti ekstasi itu dibawa kedua tersangka dari Malaysia dan diseludupkan ke Karimun. Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan itu dam menyaksikan langsung ekstasi tersebut dihancurkan.
Ekstasi berjumlah 4.193 itu berwarna kuning dan berbentuk patung sphinx itu diblender hingga hancur dan tidak dapoat digunakan lagi.
“Barang bukti dimusnahkan blender, pil-pil tersebut dihancurkan,” kata Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, Jumat (19/8/2022).
Dari penangkapan yang dilakukan pada 11 Juli 2022 waktu lalu tersebut. Polisi menyita barang bukti 5 bungkus yang berisi pil ektasi.
Adapun total jumlah pil ektasi yang didapat saat penangkapan adalah 4.390 butir pil ektasi.
Kemudian, dari jumlah tersebut. Sebanyak 197 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan barang bukti pengadilan. Ribuan pil itu tersebut mengandung Methylene Dioxy Methamphetomine (MDPV)
“Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV, yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(ks12)