Beranda Bintan Reskrim Polres Bintan Gulung Kawanan Pencuri Motor

Reskrim Polres Bintan Gulung Kawanan Pencuri Motor

34
0
Konferensi Pers Polres Bintan terhadap Pelaku curanmor

 

Bintan, Keprisatu.com – Sebanyak 4 pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP), berhasil diringkus jajaran Polres Bintan dibeberapa lokasi berbeda di Bintan termasuk di Tanjungpinang.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (7/7/2022).

“Pengungkapan dugaan sejumlah kasus Curanmor ini berhasil dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Timur serta Polsek Gunung Kijang,”kata Tidar Kapolres Bintan.

Menurut Tidar, pengungkapan kasus ini bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan korban yang melaporkan sepeda motor miliknya telah hilang di sekitaran Masjid Besar Nurul Iman pada bulan Mei 2022 lalu.

“Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Bintan Timur dan Polres Bintan terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya,”tegasnya Kapolres.

Kemudian pada tanggal 27 Juni 2022 atau sekitar sebulan kemudian petugas mencium pelaku sedang berada di Tanjungpinang, sehingga tidak menunggu waktu lagi jajaran Satreskrim dan Polsek langsung bergerak dan mengamankan tersangka YS als AG dipersembunyiannya di Tanjungpinang bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru yang telah diambilnya di mesjid Nurul Iman tersebut.

“Rupanya tersangka YS als AG tidak sendiri mengambil sepeda motor tersebut melainkan bersama dengan temannya yang bernama BH. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua tersangka dan mengembang lagi kelompok lainnya yaitu D dan R,” terang AKBP Tidar.

Lanjut kata tidar, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali ditiga tempat di wilayah Polres Bintan dan 7 tempat di wilayah Polresta Tanjungpinang.

“Tidak hanya mencuri sepeda motor para pelaku juga melakukan jambret di wilayah Polresta Tanjungpinang, diakui oleh tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut dengan kunci T,”jelas Kapolres.

Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terang tidar , maka untuk tersangka YS dan BH dilakukan penyidikan di Polsek Bintan Timur, sedangkan 2 tersangka lain berinisial DS dan RP dilakukan penyidikan di Polsek Gunung Kijang karena locus pencuriannya diwilayah hokum Polsek Gunung Kijang.

“Perbuatan tindak pidana para pelaku ini dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KHUP dengan ancaman kurungan Penjara selama-lamanya 7 tahun,”tegas Kapolres.

Kapolres Bintan menghimbau masyarakat untuk selalu hati – hati dan waspada dalam menjaga barang kepemilikan pribadi dan untuk selalu gunakan kunci ganda pada kendaraan milik pribadi untuk mencegah terjadi Curanmor dilingkungan sekitaran serta untuk selalu saling peduli dan mengingatkan antar masyarakat satu sama lain

“Jadilah Polisi bagi dirinya sendiri,”tutup AKBP Tidar Kapolres Bintan itu.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, Kasi Humas IPTU M. Alson dan Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar. (*)

KS10