Beranda Bintan Reskrim Polres Bintan Bekuk Penambang Pasir Ilegal

Reskrim Polres Bintan Bekuk Penambang Pasir Ilegal

Barang bukti mobil pengangkut pasir ilegal
Barang bukti mobil pengangkut pasir ilegal

Keprisatu.com – Aksi penambangan liar berupa pasir , masih saja terjadi di Kabupaten Bintan. Namun, gerak cepat polisi khususnya Satuan Reserse Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang penambang pasir diduga Ilegal.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan melalui Kasat Reskrim Akp Dwi Hatmoko dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (21/1/2022) menjelaskan telah berhasil membekuk para pelaku penambangan pasir.

Penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Berbekal informasi tersebut personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

Sesampainya dilokasi ternyata informasi tersebut benar adanya aktifitas penambangan pasir.

Kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut, terlihat dilokasi penambangan 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan kedalam sebuah bak penampungan melalui selang, dilokasi juga didapatkan 2 unit truk yaitu 1 unit truk dengan bak sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.

Dilokasi penambangan petugas mengamankan saudara (YA 22 tahun) selaku pemilik mesin, dari introgasi dilapangan bahwa saudara YA bekerja dilahan milik Cv. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut.

Tak menunggu lama dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.

Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M als U selaku pemilik Cv KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan Cv.KMBJ .

Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agar segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-undangan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 miliar, ” terangnya.  (KS05)

Editor : Tedjo