Tanjungpinang, Keprisatu.con – Narapidana di Lapas Narkotika Kelas 2 A Tanjungpinang, menerima remisi (02/05/2022). Napi atau yang disebut warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana (Remisi) adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Pemberian remisi dalam rangka Hari Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 diberikan kepada sebanyak 454 orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang beragama islam mendapatkan remisi.
Para warga binaan juga tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan.
Dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejumlah 872 orang, yang beragama Islam adalah sebanyak 785 orang. Akan tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri tahun 2022 adalah sebanyak 454 orang.
Adapun rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing – masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 15 hari hari kepada 14 orang narapidana, 1 bulan kepada 280 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 103 narapidana dan 2 bulan kepada 57 narapidana.
Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kalapas menyampaikan “Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga di rumah,” ujar Kalapas.
Pada acara Penyerahan remisi Idul Fitri 1443 tahun 2022 yang dilaksanakan sesaat setelah selesai Sholat Idul Fitri yang di selenggarakan di dalam Masjid Baitul Maghfirah Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjugpinang, dibacakan pula sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh kalapas..
Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa Remisi yang diperoleh oleh narapidana merupakan penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh narapidana ketika menjalani pidana di dalam Lapas. Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana dapat segera kembali ke masyarakat.
Disamping itu pemberian remisi ini diharapkan dapat dijadikan suatu renungan dan motivasi bagi narapidanauntuk selalu menginstrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Saat membacakan sambutan Menkumham, kalapas juga mengajak kepada narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di dalam Lapas.
“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar narapidana memiliki bekal saat nanti kembali ke masyarakat. Dengan mengikuti pembinaan dengan baik, harapan nya selain narapidana dapat menyesali perbuatan, dapat pula kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai” (KS03)