Beranda Batam Remaja di Batam Dicabuli Kakak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Remaja di Batam Dicabuli Kakak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

IIulustrasi cabul

Keprisatu.com, Batam – Kasus tak senonoh terjadi di Kota Batam. Seorang pria  melarikan diri dari Batam usai mencabuli seorang remaja bawah umur. Ironisnya remaja wanita ini tak lain adalah adik tirinya.  Akibat perbuatan pria berinisial FB ini, akhirnya sang adik tiri hamil 7 bulan.

Pasca kabur, kasus ini mengalir ke Polsek Lubuk Baja. Akhirnya setelah melaukan penyelidikan, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Lubuk Baja berhasil menangkap  FB yang diduga  kuat mencabuli  adik tirinya.

FB ditangkap di Jakarta. Penangkapan FB dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jonathan Pakpahan.

“Pelaku ditangkap di Jakarta pada 19 Juni 2023. Setelah ditangkap, pelaku langsung diterbangkan ke Batam untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, Minggu (2/7/2023).

Menurut Kompol Yudi, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ibu MO mendapat kabar jika anaknya telah hamil tujuh bulan.

“Setelah diinterogasi, korban mengaku jika ja dicabuli oleh FB yang merupakan abang tirinya,” katanya.

Kompol Yudi menjelaskan, pencabulan terhadap MO terjadi sekitar Juni 2021 hingga September 2022. Setelah aksinya mencabuli ketahuan, FB sempat kabur ke Bekasi, Jakarta, sebelum akhirnya tertangkap.

Kini, FB mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman hkuman maksimal 15 tahun penjara. (KS03) 

Editor : Tedjo