Beranda Batam Remaja 14 Tahun Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Remaja 14 Tahun Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan Anak

82
0
Kuasa Hukum Pelaku Doby Agustinus Situmorang
Kuasa Hukum Pelaku Doby Agustinus Situmorang

Batam, Keprisatu.com  – Seorang remaja berinisial A (14) remaja asal Lingga, Kepulauan Riau resmi menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (19/7/23) atas kasus dugaan pencabulan anak terhadap korban berinisial C (14). Namun pihak kuasa hukum terduga pelaku menyebut hal ini merupakan kasus yang pelik.

Dimana pernyataan ini diawali dengan laporan anak hilang, yang dilakukan pada Maret 2023 lalu oleh orangtua korban. Dua hari sejak dilaporkan, korban diketahui kembali ke rumah dengan diantar oleh seorang temannya.

Menurut Kuasa hukum pelaku, Doby Agustinus Situmorang dari sini kasus berawal, orangtua korban kemudian mendapati video tak senonoh yang dilakukan oleh korban dan terduga pelaku. Peliknya kasus ini kemudian mencuat saat proses pemeriksaan terhadap korban, yang dianggap berbeda antara Polsek Dabo Singkep dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Jadi tidak dipertimbangkan keterangan saksi ahli, yakni dari pihak psikolog yang menangani dan mendampingi korban, maupun terduga pelaku,” katanya, Selasa (20/6/23).

Sementara itu, dari sudut pandang psikolog tersebut, disebutkan bahwa pihak korban yang berperan aktif serta diduga memanipulasi terduga pelaku. Dimana pada kliennya korban menyebut bahwa dia diizinkan menginap setelah mendapat izin dari orangtuanya.

“Jadi sebenarnya keduanya sudah berpacaran selama dua tahun,” bebernya.

Namun dalam pemeriksaan, diketahui bahwa korban memiliki alat komunikasi lain, yang seakan-akan berperan sebagai ayah korban. Hal ini kemudian terduga pelaku mengizinkan korban untuk menginap.

“Jadi peran aktif lainnya juga disebutkan bahwa pembuatan video tersebut, merupakan ide dari korban,” ungkapnya.

Dimana isi chat yang dimaksud, sudah dikonfirmasi ke ayah korban. Serta ayah korban mengatakan tidak mengenal nomor kontak tersebut.

“Hal ini kemudian sempat membuat kedua belah pihak untuk berdamai, serta pihak terduga pelaku yang mengaku siap untuk bertanggungjawab,” ungkapnya.

Meski dalam prosesnya, perdamaian kedua belah pihak kembali mengalami kendala. Pihak korban kemudian menyebut mengikuti arahan dari oknum Polsek Dabo Singkep, mengenai uang perdamaian sebesar Rp150 juta.

Namun terduga pelaku tidak dapat menyanggupi hal ini, berkas perkara terduga pelaku kemudian dilanjutkan hingga tahap persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kami memiliki bukti berupa screenshot chat. Ayah korban mengaku ikuti instruksi oknum Kepolisian. Ini kepelikan satu lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus menampik adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum Polsek Dabo Singkep, sebagai upaya perdamaian korban dan terduga pelaku. Pihaknya juga menyebut bahwa saat ini kasus tersebut, sepenuhnya telah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Upaya perdamaian gagal dilakukan sesuai dengan keputusan dari orangtua korban, jadi tidak benar ada permintaan uang. Orangtua korban tidak setuju dengan wacana perdamaian,” pungkasnya. (KS14)

editor : Tedjo