Beranda Nasional Rekanan Kemensos Diduga Setor Rp10.000 per Paket

Rekanan Kemensos Diduga Setor Rp10.000 per Paket

52
0
Mensos Juliari Batubara
Mensos Juliari Batubara

Keprisatu.com – Rekanan Kemensos (Kementerian Sosial) menyetor fee Rp10.000 per paket sembako, demikian dugaan sementara dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dugaannya, ada kesepakatan dari MJS dan AW, sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli pengungkapkan hal itu dalam keterangan persnya, Ahad (6/12/2020), sebagaimana laman Tempo.co mengutipnya.

MJS dan AW merujuk pada pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Rekanan Kemensos Penunjukan Langsung

Firli menceritakan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Kemensos menyalurkan bansos berupa paket sembako senilai Rp5,9 triliun. Dari nilai tersebut terdapat total 272 kontrak bansos. Lalu Kemensos mendistribusikannya dalam dua periode.

Dalam pelaksanaan proyek, Mensos Juliari memilih MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian para rekanan dengan cara penunjukkan langsung.

“Dugaannya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan, harus rekanan setorkan kepada Kemensos melalui MJS,” jelas dia.

BACA JUGA: Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

MJS dan AW kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Lalu memilih AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik MJS, sebagai rekanan.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucap Firli.

Pada pendistribusian bansos tahap pertama, dugaannya ada penerimaan fee Rp12 miliar. MJS memberikan sekitar Rp8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui AW.

Kemudian penyaluran bansos tahap kedua terkumpul uang fee sekitar Rp8,8 miliar dari Oktober-Desember 2020. Dua aliran dana ini diduga untuk membiayai keperluan pribadi Juliari.

Kini KPK menetapkan lima tersangka. Tiga orang terduga sebagai penerima suap, yakni Juliari Batubara, MJS, dan AW. Sementara dua tersangka lain, AIM dan HS, terduga pemberi suap.

MJS dan AW merujuk pada pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sementara AIM dan HS mengarah ke Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. (ks04)

editor: arham