Beranda Nasional Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

Mensos Juliari Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19

103
0
Mensos Juliari
Mensos Juliari P Batubara

Keprisatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya, KPK menangkapnya atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Selain Mensos Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus ini.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB (Juliari P Batubara), MJS, dan AW. Sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Ahad (6/12/2020) sebagaimana Detik mengutipnya.

Merujuk kepada pejabat pembuat komitmen di Kemensos, MJS dan AW, mengarah ke Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan AIM dan HS mengarah kepada Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

BACA JUGA: Heboh! KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT). Sebelumnya akan terjadi penyerahan uang pada Sabtu 5 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di satu satu hotel di Jakarta.

Dalam operasi senyap, KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar. Terdiri dari pecahan Rp11,9 miliar, US$ 171,085, dan SGD 23.000. Uang ini tersimpan dalam 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil.

Sangkaan ke Mensos Juliari

Sangkaan pada Mensos Juliari, melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sangkaan atas Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana berubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun sangkaan ke Ardian dan Harry, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana telah berubah dengan UU 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ks04)

editor: arham