Tanjungpinang, Keprisatu.com – Razia kendaraan dilakukan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Kali ini Tim gabungan yang melibatkan Samsat, Kepolisian dan TNI, merazia surat kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Batu 9 pada Selasa (19/7/2022) pagi.
Hasilnya, dalam razia gabungan tersebut polisi menilang sebanyak 17 kendaraan karena kurangnya kelengkapan surat-surat saat berkendara. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari S, S.I.K.
“Ada 17 kendaraan yang ditilang.Dominan tidak membawa SIM. Paling banyak motor,” terangnya, Selasa (19/7/2022).
Menurut Kasalantas Polresta Tanjungpinang itu, kata Hari, kegiatan tadi , Satlantas mendampingi Dispenda Provinsi untuk penertiban pajak kendaraan dan bisa langsung dibayar di Samsat Keliling .
Hari juga berharap kedepannya, dari Polri agar masyarakat tertib dalam berlalulintas sebagai kebutuhan bersama di jalan raya,” tutup Hari (M. Holul)