Beranda Batam Ratusan Knalpot Brong Dipotong Polisi di Batam

Ratusan Knalpot Brong Dipotong Polisi di Batam

Batam, Keprisatu.com – Polresta Barelang memotong ratusan knalpot brong. Setidaknya 452 knalpot brong dipotong Satlantas Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (16/1/24).

Penindakan atau penegakan hukum kegiatan cipta kondisi antisipasi balap liar dan knalpot brong di wilayah kota Batam. Pada kegiatan ini, Kapolresta Barelang mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan mulai tanggal 8 Januari sampai dengan 14 Januari 2024 yang merupakan banyaknya aduan masyarakat adanya gangguan dijalan raya balap liar dan knalpot brong yang langsung disampaikan masyarakat Batam dalam pada saat Kapolresta Barelang menggelar Jumat curhat yang berkeliling di setiap kecamatan.

“Jadi banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong yaitu di jalan raya di seputaran Nagoya, Jalan Raden Patah, Dataran Engku Hamidah, Bundaran Madani, Hotel 01, Simp. Masjid Raya, Simp. Frengki, Simp. Kara, Jl. Mata Kucing, Belakang Padang, Simp. Batu Aji, Bundaran Tembesi Sagulung, Jalan Raya Galang, Sembulang, Nongsa, dan Pasar Pancur Sei Beduk yang membuat resah masyarakat untuk melaksanakan aktifitas di jalan raya serta menggangu kenyamanan pengguna jalan saat berkendara karena kebisingan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan penindakan atau kegiatan cipta kondisi yang dilakukan secara serentak, Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik itu melalui Program Polisi Go To School di media sosial untuk memberikan himbauan-himbauan.

“Selanjutnya kita melakukan giat cipta kondisi dan penegakan hukum berupa melakukan penilangan elektronik/etle dan mengamankan knalpot brong dan kendaraan sepeda motor roda 2,” katanya.

Dari hasil penertiban tersebut didapati 28 Unit kendaraan roda 2 yang digunakan balap liar dan juga knalpot brong roda 2 yang di amankan oleh Satlantas Polresta Barelang dan Polsek Jajaran serta terdapat juga pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 452 knalpot dengan dasar hukum pasal 285 (1) Junto 106 (3) UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan persyaratan teknis layak jalan knalpot brong. Kemudian pelanggar tersebut diberikan tindakan berupa surat tilang dan untuk barang bukti di amankan di Mapolresta Barelang dan memotong dengan gerinda listrik secara simbolis oleh Kapolresta Barelang bersama Kasat Lantas Polresta Barelang sehingga knalpot brong tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Pada kesempatan ini, Nugroho menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong dan balapan liar yang berada di Kota Batam. Sementara bagi penjual knalpot brong dapat dipersangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen dan juga kepada bengkel dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” harapnya.

Kemudian bagi pelanggar balap liar dan knalpot brong yang tertangkap ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum motor tersebut dikembalikan. Terutama bila motor tersebut tidak sesuai dengan standar maka terlebih dahulu melengkapi kelengkapan kendaraanya seperti lampu sein, spion dan apalagi menggunakan knalpot brong harus di kembalikan seperti semula sesuai dengan standar pengunaan kendaraan bermotor roda 2.

“Apabila bagi pelanggar yang tidak memiliki surat-surat /dokumen kepemilikan akan kita amankan dan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila sudah melengkapi dokumennnya dan standrarnya kami masih membutuhkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan jika pelanggarnya adalah anak remaja harus diketahui oleh orang tua maupun ketua RT dan RW setempat,” tegasnya.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk melakukan efek jera terhadap anak-anak yang melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, agar tidak mengulangi kegiatan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong hal itu dilakukan agar tidak ada terjadi lagi kecelakan. Karena aksi balap liar dan dibutuhkan dukungan dan kerjasama semua lapisan masyarakat bersama-sama mengawasi adanya aksi balap liar dan knalpot brong.

“Terhadap para pelaku yang terjaring dalam kegiatan operasi cipta kondisi kami lakukan penilangan elektronik/etle sesuai dengan pasal 106 ayat (3) Junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.00,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ayo kita patuhi peraturan berlalu lintas dijalan raya,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo