
Batam, Keprisatu.com – Aksi penyelundupan kayu ilegal kembali marak di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Upaya ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat melaksanakan Operasi Yudhistira-II/25. Ratusan balok kayu olahan yang dikirim dari Selat Panjang, Riau, menuju Pelabuhan Sagulung, Batam, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla, Mayor Yuhanes Antara, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 yang bersinergi dengan Polisi Hutan (Polhut) Kemenhut Kepri. Operasi ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap jalur laut di wilayah perbatasan yang kerap menjadi sasaran praktik ilegal.
BACA JUGA : Ditpam BP Batam Tangkap Pencuri Kayu. Inilah Penampakan Kayu Curian Tersebut
Menurut Yuhanes, kapal yang diamankan adalah KM AAL Delima. Kapal tersebut diduga kuat digunakan untuk mengangkut kayu olahan hasil penyelundupan dari Selat Panjang. Saat penindakan, petugas mendapati kapal hendak memindahkan muatan ke sebuah truk di Dermaga Sagulung, Kota Batam, sebelum akhirnya berhasil digagalkan.
“Penindakan dilakukan pada Rabu (3/9) malam. Saat itu, kapal sudah bersandar dan siap menurunkan muatan,” ungkap Yuhanes di Batam, Sabtu (6/9). Ia menegaskan, Bakamla bersama Kemenhut akan terus meningkatkan operasi pengawasan laut untuk menekan aktivitas penyelundupan yang merugikan negara dan merusak ekosistem hutan.
Ratusan Balok Kayu Tanpa Dokumen Sah Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan 344 batang kayu rimba campuran dan 99 batang kayu meranti yang tidak memiliki ID barcode serta tidak dilengkapi dokumen angkut resmi. Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman kasus.
Nakhoda bersama empat anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. “Dokumen yang ada tidak sesuai dengan muatan kapal. Seharusnya dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan, namun yang tertera justru dokumen untuk kayu bulat. Ini jelas tidak sesuai,” tegas Yuhanes.
Saat ini, para ABK dan kapten kapal diperiksa sebagai saksi oleh Polhut. Tim gabungan juga tengah menghitung ulang jumlah kayu sitaan di Dermaga Sagulung serta menelusuri pihak penerima yang diduga memiliki Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Menurut analisis penyidik Polhut Kepri, dugaan pelanggaran meliputi muatan tidak sesuai dengan dokumen angkut dan penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) kayu olahan yang seharusnya memakai blanko kayu bulat.
Indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Empat ABK yang diamankan saat ini masih berstatus saksi.
Rencananya pemeriksaan akan diperluas ke agen kapal dan pihak terkait lainnya,” tambah Yuhanes. Penyidik Polhut Kepri masih terus mendalami ke mana kayu olahan ilegal tersebut akan dijual dan siapa pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan kayu dari Selat Panjang ke Batam ini. (KS03)
Editor : Tedjo