![](https://keprisatu.com/wp-content/uploads/2020/08/Bupati-Karimun-Aunur-Rafiq.jpeg)
Keprisatu.com – Calon Bupati Karimun Nomor Urut 1, Aunur Rafiq mengaku siap jika hasil Pilkada Karimun 2020 berujung pada gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Hal ini dikarenakan selisih suara yang sangat tipis antara dua kandidat paslon Pilkada Karimun.
“Kami siap jika harus ke MK. Mudah-mudahan hasil di MK nantinya, juga akan sama dengan apa yang disuarakan oleh rakyat hari ini,” kata Rafiq dalam Konfrensi Pers di kediaman pribadinya, Minggu (13/12).
Menurut Rafiq, kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sesuai dengan Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Peraturan ini adalah turunan dari UU terkait. Dalam Peraturan MK tersebut dinyatakan bahwa selisih perolehan suara tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah, pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 jiwa, maka dapat digugat ke MK.
Saat ini, hasil penghitungan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai dilakukan. Rencananya, hasil penghitungan perolehan suara itu akan dibahas dalam Sidang Pleno di tingkat Kabupaten pada 16 Desember mendatang.
Sebelumnya, kubu petahana Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim menyatakan bahwa mereka sebagai pemenang Pilkada Karimun 2020. Kubu ARAH mengklaim menang tipis dengan selisih hanya 86 suara dari lawannya Paslon Nomor Urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar.
ARAH mengklaim menang dengan perolehan suara total 54.519 suara berbanding 54.433 suara milik Paslon Nomor Urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar. Sementara suara tak sah, menurut kubu petahana, sebesar 4.671 suara.
ARAH mengklaim kemenangan di 6 kecamatan dari total 12 kecamatan yang ada. Enam kecamatan itu antara lain Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Buru, Belat dan Durai.
Sementara enam kecamatan lainnya, diakui ARAH dimenangkan oleh Paslon Nomor Urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar. Keenam kecamatan itu yakni Karimun, Meral, Tebing, Meral Barat, Ungar dan Moro.(ks12)
Editor : Aini