Beranda Karimun Pulau Kundur jadi Wajah Baru Industri Karimun

Pulau Kundur jadi Wajah Baru Industri Karimun

63
0
Pengesahan Ranperda RTRW saat paripurna DPRD Karimun

Keprisatu.com – Pulau Kundur secara resmi ditetapkan sebagai kawasan industri baru di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Resminya Kecamatan Kundur menjadi kawasan industri, setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun disahkan DPRD Karimun, Senin (18/1/2021) kemarin.

Perda RTRW itu akan berlaku selama 20 tahun atau sampai tahun 2040 mendatang. Dengan begitu, kawasan industri di Karimun tidak.hanya di pulau Karimun besar, melainkan juga di Pulau Kundur.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengapresiasi kebijakan DPRD Karimun yang telah mengesahkan Perda RTRW Kabupaten Karimun yang baru tersebut.

“Saya mengapresiasi sekali DPRD Karimun sudah mengesahkan Perda RTRW yang berlaku selama 20 tahun dari 2020 hingga 2040,” ujar Rafiq.

Ia mengatakan, nantinya kawasan industri tidak terfokus hanya di pulau Karimun besar, melainkan juga akan menyentuh pulau Kundur. Seperti halnya, saat ini di Pulau Kundur direncanakan dibangun Kawasan Berikat dan Smelter.

“Dengan begitu industri tidak fokus ke Karimun saja, digeser ke pulau-pulau, Kundur salah satunya. Status sebagai kawasan agraria tetap kini ditambah juga sebagai kawasan industri. Nanti di sana (Kundur,red) ada smelter dan kawasan berikat yang akan kita bangun,” katanya.

Pansus dalam laporannya saat Paripurna DPRD Karimun, Senin lalu mengatakan Ranperda RTRW tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kemenkumham Kepri dan dibahas bersama tenaga ahli dari Kementerian Dalam Negeri.

Juru Bicara Pansus RTRW DPRD Karimun Raja Rafiza dari Fraksi Golkar mengatakan, Perda RTRW berguna untuk pemanfaatan ruang wilayah bagi masyarakat demi mendukung pembangunan daerah.

Sebelumnya Kabupaten Karimun sudah memiliki Perda RTRW No 7 Tahun 2012.

“Namun Perda tersebut dinilai sudah tidak cocok lagi dengan aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Kementerian ATR/BPN,” kata Raja Rafiza.

Rafiza juga mengatakan, Perda RTRW Kabupaten Karimun yang baru tersebut memuat sedikitnya 7 poin penting.
Diantaranya tujuan dan kebijakan tata ruang, strategi, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis kabupaten, ketentuan pengendalian tata ruang, hak, kewajiban, peran serta masyarakat dan ketentuan peralihan.(KS12)

Editor : Tedjo