“Selain karena legal, membuat pemilik barang merasa aman. Ini kerena diterapkannya aturan – aturan yang berlaku sesuai dengan UU pemerintah, yang memang harus dijalankan,” demikian ungkap Arwan Kasri,SS, iT, Kepala UPT Provinsi Provinsi Kepri.
“Alamatnya berada di Jalan Bakti Praja Dalam RT 001 RW 01 Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara Kabupaten Bintan, atau menghubungi gmail.saranaindotransperkasa.com,” ungkap GM Perencanaan, Juliansyah.
PT.Sarana Indotrans Perkasa ( PT.SIP), adalah perusahaan Lokal , Kabupaten Bintan yang menyediakan jasa transportasi, anggkutan darat, terkait kegiatan bongkar muat pelabuhan. PT.SIP menyediakan armada kendraan Lori sebagai angkutan berkapsitas 5 ton maupun lebih, disesuaikan dengan kebutuhan.
Selama ini jasa transportasi kegiatan yang dilakukan dengan cara ilegal, terkait kegiatan tersebut kerena belum adanya Perusahaan atau pihak ketiga untuk menyediakan jasa atau pelayanan.
Dengan adanya PT.SIP, membuat mudah dan aman bagi pemilik barang, kerena sudah ada penyedia jasa transportasi atau jasa anggkutan darat, yang memiliki izin SIUPJPT, dan penunjukan kegiatan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.
PT.SIP akan melakukan jasa transportasi perdananya di Pelabuhan Kota Sagara Regional Kampung Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota , Kecamatan Bintan Utara ,Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.(ks05).
Editor : Tedjo