Beranda Karimun Protes Keras Pengesahan Omnimbus Law, FSPMI Karimun Bakal Gelar Unras

Protes Keras Pengesahan Omnimbus Law, FSPMI Karimun Bakal Gelar Unras

Keprisatu.com- Undang undang Cipta Karya sudah diketukpalu oleh DPR RI. Hal ini langsung memincu aksi yang lebih banyak kontra kepada keputusan pemerintah dan DPRRI tersebut.

Seperti aksi ratusan buruh tergabung dalal Serikat Pekerja Aneka Industri- Federasi Pekerja Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, berencana menggelar aksi demontrasi memprotes pengesahan Undang- undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI.

Aksi protes itu dilakukan pasca dinilainya UU Cipta Kerja itu tidak memihak kepada kaum buruh. Unjuk rasa akan digelar di dua titik dimulai pada Kamis (8/10/2020) pagi.

Namun, rencana unjuk rasa tersebut mendapat penolakan pihak Kepolisian Resor Karimun. Penolakan itu disampaikan langsung Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun Muhammad Fajar, Selasa (6/10/2020).

Fajar menyampaikan, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Intelkam Polres Karimun tidak memberikan izin aksi unjuk rasa tersebut, karena dinilai beresiko sebab pelaksanaannya dilangsungkan di tengah Pandemi Covid-19.

“Sesuai ketentuan, kami sudah layangkan surat pemberitahuan tapi pihak Polres Karimun melalui Kasat Intelkam mengatakan tidak mengizinkan, alasannya Covid-19,” kata Muhammad Fajar, Selasa (6/10/2020).

Ia menyebut dirinya sempat menyampaikan sejumlah pertimbangan, termasuk kesanggupan pihaknya untuk menggelar aksi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak 1 meter dan senantiasa memakai masker.

“Kami sampaikan kalau bisa menerapkan protokol kesehatan. Kita akan tetapkan jarak dan pakai masker tapi mereka tetap bersikukuh tidak mau kasih izin,” kata Fajar.

Selain itu, Fajar mengatakan aksi unjuk rasa itu juga tidak akan berjalan panjang, dan paling lama 3 jam atau hingga aspirasi buruh diterima Pj Bupati dan Ketua DPRD Karimun.

Ia juga mempertimbangan banyak agenda lain yang mengunpulkan massa puluhan hingga ratusan di Karimun akan tetapi tetap digelar.

“Seperti kerumuman massa saat Pilkada, lomba bola voli, kerumuman massa di Coastal Area dan pusat-pusat perbelanjaan. Itu tidak ditindak,” katanya.

Sedangkan, saat hendak melakukan aksi memperjuangkan hak buruh, pihaknya tidak mendapatkan izin.

“Sekali kita mau gelar aksi memperjuangkan hak kita, justru dilarang. Mereka bilang supermarket, foodcourt itu kegiatan ekonomi masyarakat, apa bedanya dengan kita kan memperjuangkan ekonomi juga ekonomi buruh,” katanya.

Perihal jadi atau tidaknya menggelar aksi unjuk rasa Kamis besok, Fajar mengatakan akan melihat perkembangan aksi di Jakarta yang direncanakan digelar Rabu (7/10/2020) besok.

“Jakarta Rabu besok, kita lihat lah perkembangannya di sana dulu. Itu (aksi Jakarta,red) skop udah nasional ya,” katanya. (ks12)

Editor : Tedjo