Beranda Batam Pria 40 Tahun ini Cabuli Tetangga Sendiri hingga Dua Kali

Pria 40 Tahun ini Cabuli Tetangga Sendiri hingga Dua Kali

Kompol Salahuddin, Kapolsek Batuampar
Kompol Salahuddin, Kapolsek Batuampar

Batam, Keprisatu.com – Aksi pencabulan terjadi di Batuampar, Kota Batam. Aksi memilukan ini menimpa seorang bocah yang masih di bawah umur.

Lebih miris lagi, korban ternyata adalah tetangga dari pelaku. Dengan selembar duit seribu perak, pelaku akhirnya berhasil mencabuli si bocah.

Kasus inipun bergulir ke meja polisi saat si orang tua tak menerima kejadian yang menimpa si buah hati.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK saat Konferensi pers di Mapolsek Batu Ampar. Kamis (12/05/2022) menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial RS (40 Tahun).

Dia diamankan yang merupakan Tetangga dari Korban. Dan di tangkap di Batu Merah atas Kec. Batu Ampar Kota Batam Pada tanggal 07 Mei 2022.

Kompol Salahuddin menceritakan kejadian bermula pada tanggal 18 April 2022.

Saat itu ayah korban, tak semgaja  melihat korban sedang menonton konten Porno Grafi di Youtube.

“Ayah korban langsung mengambil handphone tersebut dan memberitahukan kepada ibu korban. Saat itulah korban bercerita bahwa korban sering di cabuli oleh pelaku RS ,” ujar Kompol Salahiddin.

Si bapak, lanjut Salahiddin, kaget bukan kepalang karena pelaku yang disebutkan anaknya tak lain adalah tetangga mereka.

Pengakuan korban, pelaku mengatakan kepada korban agar jangan kasih tahu bunda.

“Kalau kasih tahu Bunda, bapak tidak mau lagi main dengan korban,” kata Kompol Salahuddin lagi.

Untuk memuluskan aksinya, agar korban mau diajak nonton bareng (nobar) film porno, korban juga di iming imingi Uang jajan Rp. 1.000,- oleh pelaku.

Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar.

Setelah menerima laporan dari korban tim Opsnal Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fajar Bittikaka, STrk, melakukan penyelidikan .

Kemudian pada tanggal 07 Mei 2022 Opsnal Polsek Batu Ampar melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (40 Tahun) di Batu Merah atas Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK mengatakan pelaku RS (40 Tahun) merupakan tetangga dari Korban.

“Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari 2 kali. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombespol Nugroho Tri Nuryanto.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman 5 sampai 15 Tahun Penjara. (KS03)

Editor : Tedjo