Beranda Nasional Presiden Keluarkan Inpres Mengatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Keluarkan Inpres Mengatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Presiden Jokowi. Foto Setneg.

Keprisatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, agar wabah corona virus disease 2019 (covid-19) ini segera berakhir dari Tanah Air.

Untuk mendisiplkan tersebut, Presiden Jokowi pada Selasa (4/8/2020) lalu telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres ini, mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum,” demikian seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (5/8/2020).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.(ks01)