Beranda Batam PPKM Level 4 Batam-Pinang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus

PPKM Level 4 Batam-Pinang Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus

122
0
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan PPKM Level 4 Batam-Pinang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

Keprisatu.com – Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Batam dan Tanjungpinang, Kepri. Perpanjangan PPKM Level 4 Batam-Pinang ini berlaku dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, yang mencantumkan wilayah Provinsi Kepri. Yaitu khususnya Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian meneken Instruksi Mendagri tersebut pada Ahad 25 Juli 2021. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.

Pembaca bisa mengakses Instruksi Mendagri tersebut melalui link ini: Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Penerapan perpanjangan PPKM ini melalui pengkajian berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sebelumnya kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 ini, Presiden Joko Widodo mengumumkannya pada Ahad (25/7/2021) malam. Dalam perpanjangan ini, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari sudah boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

“Di mana pengaturan lebih lanjut, Pemda yang akan melakukan,” kata Jokowi.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (KS04)

BACA JUGA BERITA LAIN:

PPKM Level 4 Batam-Pinang Diperpanjang? Begini Kata Gubernur Ansar

KONI Kepri Kirim Peralatan Layar ke Papua

Aktif Kerja Lagi, Ansar: Covid Musuh yang Nyata

Cukup Tunjukan Sertifikat Vaksin, Gratis Bakmi Ayam Bakar Rica Hanya di Locale Coffee

PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Batam-Tanjungpinang