Keprisatu.com – Kota Batam dan Tanjungpinang Provinsi Kepri masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM kembali mengeluarkan surat edaran terkait syarat perjalanan dalam Provinsi Kepri. Termasuk syarat perjalanan Batam-Tanjungpinang dan sebaliknya.
Melalui Surat Edaran Nomor: 545/SET-STC19/VII/2021 tertanggal 23 Juli 2021, Gubernur Ansar memberlakukan ketentuan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Termasuk antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kepri sendiri.
Bagi yang menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo), maka ketentuannya melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama). Kemudian melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sehingga setiap perjalanan laut misalnya masuk ke daerah PPKM Level 4 Batam dan Tanjungpinang, maka ketentuannya melengkapi diri dengan syarat di atas. Syarat perjalanan Batam-Tanjungpinang, yaitu kartu/sertifikat vaksin dan surat bebas covid.
Surat Edaran langkap Gubernur Kepri tersebut, bisa pembaca akses melalui link ini: SE Gubernur Kepri terkait Perjalanan antar wilayah dalam Provinsi Kepri.
Selain ketentuan vaksin dan surat bebas covid, pelaku perjalanan juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan. Bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 ‘C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak boleh meneruskan perjalanan.
Pelaku perjalanan juga harus tertib saat memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan. Kemudian harus pula mengisi e-HAC secara benar dan jujur. (KS04)
BACA JUGA BERITA LAIN:
Seorang Lagi Pejabat Kepri Meninggal Covid