Beranda Batam Polsek Nongsa Amankan Dua Pelaku Pencurian di Bawah Umur

Polsek Nongsa Amankan Dua Pelaku Pencurian di Bawah Umur

77
0
Barang bukti kejahatan pelaku
Barang bukti kejahatan pelaku

Keprisatu.com – Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan 2 orang
anak dibawah umur berinisial MY(17) dan MA(15) dengan dugaan tindak pidana pencurian.

Terdapat 2 TKP yakni di Jalan Bumi Perkemahan Kelurahan Kabil Nongsa dan di Perumagan Kavling Senjulung Baru Kelurahan Kabil Nongsa.

Berawal pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB, korban tiba di bengkel milik nya lalu membuka pintu bagian depan untuk masuk ke dalam dan melihat dinding triplek bagian dalam sudah keadaan terbuka.

Kemudian korban memeriksa barang-barang di dalam bengkel satu per satu , 1 unit trapo las listrik, 1 unit trapo cas acu, 1 unit bor tangan, 1 grenda tangan, 1 kotak kunci sok, 1 kotak mata bor, 6 unit kunci T, 1 set kabel trapo las, 1 kardus isi nya kanvas rem, ban dalam dan paking, 1 kardus oli dan bering, 1 unit solder las kesemua barang tersebut sudah tidak ada lagi ( hilang ).

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, SH,SIK.

Menerima laporan korban kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa menerima informasi pada hari Senin (08/10/2021) sekira pukul 08.00 WIB bahwa diduga pelaku tinggal di Perumahan Kavling bukit Pelita Indah Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.

“Kemudian Tim Opsnal melihat diduga pelaku sedang berada didepan Rumah, dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang serta mengamankan barang bukti,” jelas Yudi.

Setelah dilakukan pengambangan didapati keterangan bahwasannya pelaku juga melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti diantaranya 1 Unit Sepeda Motor Vega R New yang sudah di dibongkar pelaku.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk di akukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, SH,SIK mengatakan kedua pelaku merupakan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis kasus pencurian yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (KS15)

Editor : Tedjo