Keprisatu.com – Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia, berhasil menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009. Disebut-sebut Djoko Tjandra licin, bahkan sudah mengubah kewarganegaraannya menjadi warga Papua Nugini.
Penyidik Polri Periksa Prasetijo dan 21 Saksi Terlibat Djoko Tjandra
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Djoko Tjandra diborgol mengenakan baju tahanan warga oranye, tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
“Komitmen kita semua menangkap Pak Djoko Tjandra, dan malam ini sudah kita buktikan dengan adanya P2P (police to police),” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Bandara Halim Perdanakusuma.
Brigjen Pol Prasetijo Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan
Rekam jejak Djoko Tjandra, berawal dari sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra selaku Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali Rp546 miliar dirampas untuk negara.
Prasetijo Utomo Jadi Tersangka, Ancaman Penjara 6 Tahun
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009 dieksekusi, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Baru-baru ini heboh di Tanah Air, ada atas nama Djoko Tjandara disebut-sebut mengurus kartu tanda penduduk (KTP), untuk mengajukan permohonan PK kasus yang menjeratnya. Namun keberadaannya di Indonesia tak terdeteksi aparat kepolisian.
Djoko Tjandra Makan 2 Korban Jenderal Polri Dicopot
Merasa wajah dan kewibawaan hukum Indonesia tercoreng, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian segera menangkap Djoko Tjandra.
Mahfud bahkan meminta agar aparat kepolisian serta Jaksa Agung menangkap Djoko apabila menghadiri persidangan PK. Meskipun Djoko Tjandra memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, dianggap tak sah karena masih ada persoalan hukum di Indonesia.(ks01)