Batam, Keprisatu.com – Sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika, Polresta Barelang memusnahkan barang bukti hasil operasi dari Januari hingga Maret 2025. Sebanyak 11.154,09 gram sabu dan 746,53 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., pada Jumat (21/03/2025). Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk BNNK Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Bea Cukai Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan tujuh kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan dari berbagai lokasi, seperti Bandara Internasional Hang Nadim, hotel, apartemen, rumah kos, dan bengkel. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam, dan sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Batam,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 111.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi 10 orang.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan (KS03)