
Keprisatu.com – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (28/05/2021) pagi. Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B, SH didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengatakan adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat soal akan adanya transaksi narkoba.
Mendapat Informasi tersebut Tim Satuan Narkoba melakukan pencarian. Alhasil ada 1 (satu) orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya, yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 01.30 Tim Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi. Selanjutnya terhadap seorang laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di Lorong Pelantar Datuk dan mengaku bernama “BK” alias “A”.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan warga yang berada di lokasi, ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya dan juga 1 (satu) bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sdr. “BK” alias “A” beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses Lebih Lanjut.
Adapun barang bukti berupa , 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening dengan berat 0.05 gam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” terang Kasatres Narkoba AKP Ronny B, SH.
Ronny B, mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (KS05).
Editor : Tedjo