Beranda Karimun Polres Karimun Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Polres Karimun Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

33
0
Polres Karimun
Waka Polres Karimun Pimpin Press Rilis Ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (31/5/2021)
Polres Karimun
Waka Polres Karimun Pimpin Press Rilis Ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Senin (31/5/2021)

Keprisatu.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Karimun.

Pelaku berinisial DI (19) telah melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 16 tahun. Perbuatan itu, berdasarkan keterangan oleh pelaku perbuatan persetubuhan itu telah tiga kali di lakukan.

Selanjutnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah Satreskrim Polres Karimun menerima laporan dari orang tua korban yang telah kehilangan anak perempuannya sejak 17 Mei 2021.

“Korban di laporkan orang tuanya telah hilang sejak 17 Mei. Laporan kita terima pada 20 Mei dan berhasil temukan anaknya pada 22 Mei kemarin,” kata Waka Polres Karimun Kompol Isa Imam Syahroni saat pimpin Press Rilis pada Senin (31/5/2021).

Polres karimun ungkap Kompol Isa menjelaskan, beberapa hari hilang tanpa kabar, gadis ternyata di bawa lari oleh pacarnya DI yang baru korban kenal satu bulan lalu melalui jejaring media sosial Facebook.

“Pelaku dan korban kita amankan pada 22 Mei lalu di Kawasan Kecamatan Karimun. Setelah itu, korban mengakui telah di setubuhi oleh pelaku,” katanya.

Kemudian, dari keterangan pelaku perbuatan tidak terpuji terhadap korban telah dilakukan sebanyak 3 kali dan persetubuhan itu terjadi setelah korban terbuai dengan modus pelaku.

“Jadi modusnya itu pelaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan,” katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku di kenai Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

(Ks12)

Baca Juga :
Karimun Dapat Kuota 900 Lowongan CPNS dan PPPK