
Bintan, Keprisatu.com – Lima orang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu – sabu dibekuk di sebuah penginapan di Bintan Utara.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan bahwa penangkapan ke lima orang tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota.
Bertajuk Operasi Pekat, tim Satgas Tindak Operasi Pekat Seligi 2022 Polres Bintan bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Tiba di lokasi, Tim memasuki sebuah penginapan di Bintan dan langsung memeriksa penghuni kamar dan menemukan 4 orang yang berada dalam satu kamar.
“Ditemukan juga sebuah mancis rakitan yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu, lalu tersangka dibawa ke Polres Bintan untuk interogasi,” AKBP Tidar menambahkan, Jumat (2/12/2022).
Interogasi terhadap keempat orang tersebut berinisial R (24 tahun), R (29 tahun), M (26thn), dan I (37 tahun) mengakui menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar tersebut.
Salah seorang dari mereka pernah menggunakan dengan temannya yang berinisial W (26 thn) dan dilakukan pengembangan terhadap saudara W yang diamankan di sebuah rumah dan menemukan barang bukti 1 set alat hisap sabu dan 1 sendok rakitan.
Pemeriksaan urine terhadap ke lima orang tersebut dengan hasil Positif (+) menggunakan Narkotika.
Lalu dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ke lima orang tersebut untuk mencari pemasok barang haram kepada mereka, namun sampai saat ini pemasok barang haram berupa narkotika jenis sabu tersebut belum ditemukan.
Karena tidak ditemukannya barang bukti pokok atau narkotika jenis sabu untuk dilakukan penyidikan terhadap kelima orang tersebut dilakukan pembinaan.
Terhadap 5 orang tersebut diserahkan ke BNNK Tg. Pinang untuk dilakukan rehabilitasi (KS05)
Editor : Teguh Joko Lismanto