Beranda Batam Polisi Ringkus Pelaku Pengroyokan 

Polisi Ringkus Pelaku Pengroyokan 

Keprisatu.com – Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang berhasil mengamankan 1 orang pelaku dalam Tindak Pidana Pengeroyokan dengan inisial RA (32) pada Rabu (20/1/2021) kemarin.

Dalam aksinya, pelaku nekat membacok korban dengan menggunakan kampak.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan kasus berawal pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, korban dengan inisial IS (56) cekcok dengan pelaku karena masalah batas kebun, saat itu korban mengatakan bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya

“Selanjutnya para pelaku tidak terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan sejata tajam yaitu berupa kampak dan pisau,” ujarnya Jumat (22/1/2021).

Setelah itu pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam tersebut sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut dan punggung korban.

“Sehingga korban dilakukan perawatan di Rumah Sakit BP Batam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” jelasnya.

Menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pengroyokan. Selanjutnya tim mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Bengkong Mahkota.

“Dengan gerak cepat sekira pukul 16.00 WIB Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ks15)

Editor : Tedjo