Beranda Karimun Polisi Gagalkan Penyeludupan 6 Kilogram Sabu ke Tanjungpinang

Polisi Gagalkan Penyeludupan 6 Kilogram Sabu ke Tanjungpinang

36
0
Polisi Gagalkan
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano
Polisi Gagalkan
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano

Keprisatu.com Seorang kurir narkoba jaringan Internasional berinisial Nj (28) ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Sabtu (30/10/2021).

Pelaku diamankan di sebuah wisma kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 6 Kilogram narkoba jenis sabu- sabu.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, paket besar narkoba jenis sabu- sabu itu dibungkus dengan lakban berwarna hitam dengan berat kotor 6.508 gram.

“Narkoba itu berada dalam ransel. Kami amankan pelaku saat menginap di salah satu wisma kawasan Jalan A. Yani Kecamatan Karimun,” kata AKBP Tony dalam press rilis digelar Senin (1/11/2021).

Kapolres mengatakan, narkoba jenis sabu- sabu itu rencananya akan diedarkan keluar Kabupaten Karimun. Namun, upaya itu gagal setelah polisi berhasil mengungkap upaya penyeludupan itu.

“Barang mau di bawa ke Tanjungpinang. Tetapi sebelum ia menyeludupkan barang haram itu, pelaku sudah kami tangkap,” katanya.

Narkoba jenis sabu- sabu itu, menurut Kapolres berasal dari negara Malaysia. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lainnya.

“Pelaku satu orang. Masih dalam penyelidikan,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat pasal 114 ayat (2) subsidi 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

(ks12)

Baca juga ;

Polres Karimun Musnahkan 1 Kilogram Sabu- Sabu

Peringatan HDKD 2021, Rutan Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga