Keprisatu.com – Polsek Bintan Utara Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang telah terjadi di beberapa rumah di wilayah hukum Polsek Bintan Utara.
Kapolres Bintan AKP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, S.H. menyampaikan pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada tanggal 13 Januari 2022.
Warg Bintan khususnya di seputaran hukum Polsek Bintan Utara merasa resah karena telah beberapa kali terjadinya pencurian oleh karena itu setelah menerima laporan tersebut
Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara dan didampingi oleh IPTU Moh. Fajri Firmansyah, S.Tr.K selaku Panit Opsnal I Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan serangkaian penyelidikan sehingga mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya terkait keberadaan 1 orang laki-laki yang diduga kuat adalah pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung mendatangi rumah laki-laki tersebut. “Petugas lalu mengamankan 1 orang laki-laki dan setelah diintrogasi laki-laki yang berinisial LS mengakui bahwa telah melakukan pencurian,” ujar AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara .
Pengakuan LS yang telah melakukan pencurian dibeberapa rumah Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penggeledahan dirumah LS. Mereka menemukan barang bukti yaitu 10 Unit Handphone berbagai Merk, 1 Unit Power Bank, 1 buah jam tangan wanita, 1 Buah Parfum, 1 buah KTP milik Suami Korban dan 1 buah Tas tangan warna Merah Muda.
Akibat dari perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.Pidan tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
( Ks05)
Editor : Tedjo