Beranda Batam Polisi Cokok Pemuda 30 Tahun karena Cabuli Anak Tirinya

Polisi Cokok Pemuda 30 Tahun karena Cabuli Anak Tirinya

Tersangka pencabulan (baju orange)

Batam, Keprisatu.com –  Seorang pria di Sekupang dibekuk Polisi lantaran nekat menggauli anak tirinya. Dia melakukan perbuatan itu hingga   enam kali.

Dalam keterangannya  Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, SH, mengatakan, perbuatan cabul itu baru diketahui setelah korban yang sudah menginjak usai 13 tahun, melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya.

Kepada tantenya, ia mengaku sudah enam kali dicabuli di saat ibunya tidak berada di rumah.  Lima pencabulan dilakukan pelaku di pantai Cipta Land dan satu lagi di rumah di saat ibunya tengah tertidur.

“Motifnya dengan mengajak korban jalan-jalan saat ibunya tidak di rumah. Di pantai Cipta Land ini pelaku mencabuli anak tirinya. Pelaku juga memberikan uang jajan pada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, termasuk ibunya,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol ZAC Tamba, Rabu (30/8/2023).

Kepada polisi, korban yang masih berstatus pelajar itu  mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan pertama kali di Pantai Cipta Land awal tahun 2023 lalu dan terakhir di dalam rumahnya.  Bahkan perbuatan keji ayah tirinya tersebut sempat dipergoki oleh adik tirinya yang masih berusia 4 tahun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa sakit di bagian alat kelamin dan melaporkan kejadian tersebut pada tantenya. Mendengar cerita keponakannya tersebut selanjutnya pelapor membuat laporan ke Mapolsek Sekupang.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan tersebut, unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan dan Panit Opsnal Polsek Sekupang Ipda Doni Permana langsung mengamankan pelaku di kediamannya di Sekupang, Selasa (22/8/2023).

Kini AN  itupun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.  (KS03)

Editor : Tedjo