Beranda Batam Polisi Bekuk Warga Sengkuang karena Miliki 2,70 Gram Sabu

Polisi Bekuk Warga Sengkuang karena Miliki 2,70 Gram Sabu

210
0
Polisi membekuk pelaku karena kedapatan miliki barang haram sabu
Polisi membekuk pelaku karena kedapatan miliki barang haram sabu

Keprisatu.com – Rendi Penti Ardi alias Rendi Bin Riwal Pindi, Laki – Laki (24) ini, dibekuk  Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin (12/10/20) sekitar pukul 19.06 WIB. Dia dibekuk polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 2,70 Gram.

Warga Bukit Makmur Blok B RT001/RW003 Kelurahan Tanjung sengkuang Kecamatan Batu Ampar ini ditangkap di Gapura Perumahan Bukit Makmur Rt.001/Rw.003 Kelurahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar.

Polisi membekuk Rendi Penti Ardi karena diduga simpan dan jual sabu 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menjelaskan kronologis penangkapan bermula pada Senin (12/10/20).

Personil Subdit 2 telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui bernama Rendi Penti Ardi alias Redni Bin Riwal Pindi.

“Yang bersangkutan, pada saat itu kedapatan memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sebanyak 2,70 gram,” ungkapnya.

Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dikembangkan. “Masih terus dikembangkan asal barang haram tersebut darimana,” pungkasnya. (ks14) 

Editor : Tedjo