Keprisatu.com – Seorang pria berinisial AS dibekuk polisi. Pasalnya dia dilaporkan warga , telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur sekaligus. Polisi yang mendapat laporan dari ibu korban langsung bertindak. Pelaku dibekuk.
Namun yang cukup mencengangkan, catatan kepolisian, pelaku sudah pernah ditangkap. Kasusnya sama; pencabulan terhadap anak di bawah umur!
AS pun harus berusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang yang telah membekuk dirinya. Dibekuknya pria berinisial AS ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Sabtu (7/11/20).
Andri mengungkapkan kasus ini berawal pada Kamis (8/10/20) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu pelapor atau ibu korban, pulang ke rumah. Saat itu dia mendapati korban (usai 13 tahun) sudah tidak ada dirumah. Korban pergi tanpa sepengetahuan sang ibu.
Kemudian pada hari Selasa (13 Oktober 2020) sekira pukul 12.00 wib pelapor mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Batam Kota dan melaporkan korban dengan Laporan Anak Pergi Meninggalkan Rumah dengan nomor Laporan Polisi : LP-B/153/X/2020/Kepri/Res/SPK-Polsek Batam Kota.
Kemudian pada Selasa (20/10/20) sekira pukul 18.00 WIB, pelapor mendapati informasi dari orangtua teman korban berinisial BS, yang mengatakan bahwa korban ada di rumahnya. “Kemudian pelapor mendatangi rumah BS untuk menjemput korban,” beber Andri.
Sudah berada di rumah, korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban telah dipaksa oleh terlapor, untuk melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 kali. Perbuatan itu disertai ancaman apabila korban menolak, korban akan dipukuli oleh terlapor.
Kemudian pada Selasa (3/11/20) pada saat itu sekira pukul 11.00 WIB, pelapor bertanya kepada korban apakah pernah diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Namun, pertanyaan itu dijawab korban dengan mengatakan kalau pelaku pernah menyentuh bagian vital korban.
Selanjutnya ketika pelapor mengetahui hal tersebut dan melaporkannya ke polisi. Akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku pada Kamis (5 November 2020). AS diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang. Ibu korban pun langsung membawa anaknya ke rumah sakit Elisabet untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah korban diperiksa di rumahsakit, diketahui bahwa anak pelapor inisial KA mengalami selaput darah masih utuh tapi ada kerusakan atau lecet dan korban dengan inisial SA selaput darah masih utuh dan tidak mengalami lecet,” ungkap Andri.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur. Pelaku adalah residivis kasus yang sama dimana sebelumnya sudah pernah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur pada tahun 2013. Saat itu vonis hukumannya 9 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya AKBP Yos seperti yang disampaikan oleh Kasubbag Humas AKP Betty Novia. (ks14)
Editor : Tedjo