Beranda Karimun Polisi Bekuk Kurir 2 Kg Sabu di Pelabuhan KPK Karimun

Polisi Bekuk Kurir 2 Kg Sabu di Pelabuhan KPK Karimun

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari tersangka SN.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari tersangka SN.

Keprisatu.com – Tim Panther Satuan Reserse dan Narkoba, Polres Karimun, meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial Sn alias Bk (32), warga Paya Rengas Kecamatan Meral, Sabtu (10/10). Sn diamankan petugas kepolisian saat hendak menyeludupkan sabu- sabu seberat 2.145, 19 gram yang dibungkus kemasan teh cina ke Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melalui Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, SN alisa BK merupakan seorang kurir sabu- sabu yang bertugas mengantarkan narkoba itu ke Tanjungbatu. “Sn ini merupakan kurir yang bertugas untuk menyeludupkan sabu-sabu ini ke Tanjungbatu. Narkoba itu sendiri, didapatkan pelaku SN dengan sistem ambil barang di tempat yang telah ditentukan, yakni pinggiran pantai Coastal Area,” kata Adenan saat konferensi pers di ruang Media Centre Polres Karimun, Senin (19/10).

Adenan menyebutkan, narkotika jenis sabu-sabu itu diduga akan diedarkan ke Tanjungbatu. Terkait asal barang, dilihat dari kemasan, dugaan awal berasal diseludupkan dari Negara Malaysia. “Jika berhasil diseludupkan, sabu-sabu ini diminta untuk diletakkan di suatu tempat yang ditetapkan pemilik barang,” katanya.

Menurut Adenan, saat ini pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Karimun sedang melakukan penelusuran terhadap pemilik barang tersebut. Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku lainnya yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). DPO ini merupakan orang yang memerintahkan SN untuk melakukan penyeludupan tersebut.

Sementara itu, tersangka SN mengakui dirinya diupah Rp10 juta untuk membawa barang itu dari Kabupaten Karimun ke Tanjungbatu. “Saya baru dikasih DP saja, belum semuanya. Saya tidak bekerja dan membutuhkan uang,” kata SN saat ditanyai Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang- undang Rai nomor 35 tajun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dannpaling lama 20 tahun atau hukuman mati.(ks12)