Keprisatu.com – Di tengah pandemi Covis-19, masih saja ada orang mencari peruntungan dengan mengandalkan taruhan. Seperti dua orang bandar judi siejie di Tanjung pinang ini. Keduanya terpaksa mendekam di sel tahanan karena kedapatan beroperasi judi siejie.
Satreskrim Polres Bintan yang mendapatkan laporan aksi keduanya, langsung mengamanakan pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur ini.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan 2 orang pelaku perjudian jenis Sijie yang berinisial RK (40 Thn) dan WG (67 Thn), Kamis (17/6/21). Keduanya diamankan satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pelaku RK , si bandar berhasil diamankan petugas saat dirinya sedang ngopi di jalan Nusantara km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur. RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan siejie dan beberapa barang bukti lainnya.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, Tim langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis siejie tersebut. “Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Dwihatmoko Wiroseno.
Dwihatmoko menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan tindak pidana jenis apapun termasuk perjudian. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dwihatmoko juga menyampaikan apabila mengetahui adanya kejadian tindak pidana segera menghubungi layanan telpon 110 agar mendapatkan layanan kepolisian secepatnya.(Ks05).
Editor : Tedjo