Beranda Batam Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Seibeduk

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Seibeduk

51
0
Anak Anggota DPRD
ilustrasi tersangka narkoba
Dua penjahat narkoba yang dibekuk polisi di Simpang Dam Seibeduk Batam

Batam, Keprisatu.com – Para penjahat narkoba terus saja berkeliaran mengedarkan berbagai jenis narkoba. Tak jarang , lantaran upah dari pekerjaan mengedarkan narkoba, bisa membuat para pelaku menelan ludah karena kepincut dengan angkanya. Namun, aksi mereka harus kandas di hadapan para petugas kepolisian .

Seperti yang dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial IC (49) dan JA (26) yang dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil meringkus keduanya di dua lokasi yang berbeda di Simpang Dam Seibeduk Kota Batam.

Para pelaku beraksi karena tergiur dengan upah kirim barang haram itu yang jumlahnya fantastis. Hingga akhirnya aksi  keduanya harus  berahir di tangan polisi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan, penangkapan yang pertama terjadi pada tanggal 21 Oktober 2023 di Warung Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, dengan mengamankan tersangka berinisial IC (49) dan barang bukti narkotika 1 bungkus kotak rokok warna putih merek Marlboro yang didalamnya terdapat 1 bungkus paket plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal narkotika jenis sabu.

“Pelaku IC berperan sebagai menerima pekerjaan atau orderan dari B (DPO) untuk mengantar paket berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Botania, Kota Batam. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, upah yang akan di terima jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil adalah senilai Rp. 3 juta rupiah,” ungkapnya, Senin (23/10).

Lanjutnya, untuk penangkapan yang kedua terjadi pada tanggal 22 oktober 2023 di Ruli Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam, dengan mengamankan tersangka inisial JA (26) dan barang bukti berupa 3 bungkus paket plastik bening yang terdapat didalamnya serbuk kristal narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), dan 4 bungkus plastik bening.

“Pelaku JA berperan sebagai menerima pekerjaan dari A (DPO) sebagai membungkus paket narkotika dan akan menjual narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Seputaran Ruli, Simpang Dam, Kota Batam, dan jika pekerjaan membawa narkotika jenis sabu berhasil pelaku akan mendapat upah senilai Rp. 1 juta rupiah,” jelas Kapolresta Barelang.

Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu milik keseluruhan tersangka seberat 10,09 gram. Jika di asumsikan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,09 dapat menyelamatkan 100 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang. Dengan asumsi harga sabu tersebut RP. 15.135.000,-

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kombes Pol Nugroho.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat Kota Batam khususnya yang tinggal di wilayah Simpang Dam, agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan narkotika.(KS03)