Beranda Karimun Polisi Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Obat- obatan di Karimun

Polisi Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Obat- obatan di Karimun

Karimun, Keprisatu.com – Jajaran Kepolisian Resor Karimun mengungkap tindak penyalahgubaan obat- obatan di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam kasus itu, sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diketahui memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan menperjualbelikan secara bebas.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, ketiga tersangka itu antara lain, RN, NL, dan MS mereka ditangkap karena memproduksi sediaan farmasi tanpa izin.

“Dari tangan tersangka kami sita 850 butir obat- obatan hasil produksi mereka. Selain itu juga ada bahan obat- obatan berwarna abu- abu yang suda diolqh mrnjadi pil diduga ekstasi,” kata Badawi dalam Konfrensi Pers di Mapolres Karimun, Jumat (22/7/2022).

Badawi mengatakan, ketiga tersangka telah beberapa kali memproduksi obat- obatan tersebut. Saat ditangkap, mereka tengah memproduksi obat- obatan untuk diedarkan ke Batam.

“Saat ditangkap mereka sedang produksi, ada seseorang yang saat ini berstatus DPO memesan obat- obatan itu untuk diedarkan di Batam,” kata Badawi.

Badawi menyebutkan, untuk bahan-bahan pembuatan obat terlarang tersebut, para tersangka menggunakan bahan kimia yang berbahaya.

Diantaranya adalah bahan arang batrai untuk pewarna, kemudian semen, berbagai jenis obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter.

“Bahan yang digunakan bahan kimia yang berbahaya, seperti bahan dari batrai, semen, kemudian berbagai macam obat-obat keras yang seharusnya bisa didapatkan menggunakan resep dokter,” ujar Badawi.

Badawi juga mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam pembuatan pil ekstasi itu juga disita anggota Satresnarkoba Polres Karimun.

Seperti wadah pencampuran bahan, kompor, sejumlah cairan kimia, alat pencetak pil dan komponen lainnya.

Pelaku dijerat dengan undang-undang kesehatan pasal 196 jo 197 UU  Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara. (Ks12)