Keprisatu.com – Pemberitaan tambang pasir ilegal seharusnya menjadi atensi para stokeholder dan para Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bintan.
Khususnya bagaimana solusinya potensi alam dan kearifan lokal ini dapat ditata dan dikelola secara hukum, sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk dan berdampak langsung serta membuat regulasi yang baik bagi lingkungan yang dihasilkan dari suatu kegiatan pasca tambang tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Macab LMP Kabupaten Bintan Rahmadi.
Menurutnya kegiatan pertambangan akan menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Pemerintah daerah dan aparat diharap dapat mengatur regulasi demi kepentingan pembangunan daerah, lapangan kerja, dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yang merupakan hal terpenting dari kegiatan tambang itu sendiri.
“Buka tutupnya tambang pasir darat diduga kuat ilegal yang berada di Kecamatan Gunung Kijang Galang Batang dan kecamatan lainnya di Kabupaten Bintan, bukan menjadi rahasia umum lagi,” ujar Rahmadi.
Sudah beberapa kali ganti Kapolres di Kabupaten Bintan dan bupati, pola – pola yang terjadi tetap sama.
“Pihak Kepolisian akan menutup atau sidak ke Pertambangan ilegal apabila ada pemberitaan salah satu media, sehingga tidak pernah mencari solusi tepat dan akurat untuk suatu kegiatan tambang tersebut,” sambung Rahmadi lagi.
Menurutnya kegiatan tambang pasir darat ilegal tersebut terkesan tersistem dengan beberapa pihak sehingga berjalan dan tutup, apabila diberitakan oleh beberapa media.
Jika ada penambangan oleh masyarakat kecil, memberantas atau menangkap para penambang pasir ilegal yang dilakukan oleh masyarakat selama ini sangatlah mudah bagi APH.
“Namun sebaliknya selama ini tidak pernah di adakan atau di berikan solusi yang baik kepada para penambang tersebut,” ujarnya.
Rahmad menjelaskan alangkah baiknya jika pemda dan APH terkait turun ke masyarakat memberikan penyuluhan cara dan aturan serta sistim menambang yang baik secara hukum.
“Lakukan dialog atau diskusi segenap pihak berwenang agar hal ini bisa ditata dan dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan korban, kerena korbannya selama ini selalu masyarakat miskin sebagai pekerja yang hanya mencari sesuap nasi untuk keluarga anak dan istri,” kilahnya.
Rahmadi menyebut, Pemda Kabupaten Bintan dan APH terkait wajib adil dan tegas akan hal ini. “Jika memang Tambang Rakyat dapat diizinkan untuk menambang, mohon diberi izin menurut aturan serta undang-undang yang berlaku. Jika memang Tambang Rakyat ini tidak dibenarkan secara hukum dan undang-undang, mohon juga dihentikan dan ditutup serapat-rapatnya, supaya polemik ini tidak terulang-ulang lagi,” tandasnya.
Markas Cabang ( Macab ) LMP Kabupaten Bintan akan melakukan Audensi kepada Plt Bintan dan Kapolres Bintan agar pertambangan pasir darat ini juga sangat membantu pembangunan Kabupaten Bintan.
“Namun yang terpenting adalah bagaimana membuat regulasinya agar semua bisa berjalan dengan baik,” tutup Rahmadi.
(Ks05).
Editor : Tedjo