Beranda Batam Polda Kepri Tangani Lima Kasus Korupsi di 2020

Polda Kepri Tangani Lima Kasus Korupsi di 2020

389
0
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat

Keprisatu.com – Kasus kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kepri, telah ditangani oleh Polda Kepri. Para pejabat yang terlibat korupsi itu berdinas baik di pemerintahan kabupaten maupun di pemerintahan kota di Propinsi Kepri.

Terhitung selama tahun 2020, sejak dari bulan Januari hingga Oktober ini jajaran Tindak Pidana Korupsi Polda Kepri, sudah menangani kasus korupsi di Kepulauan Riau (Kepri). Dimana ksus-kasus ini melibatkan beberapa petinggi pejabat di Kabupaten yang ada di Kepri.

Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini, menurut perhitungan, merugikan negara hingga Rp 2,6 Milliar. Sementara itu, aset negara yang dapat diselamatkan senilai Rp 1,8 milliar.

“Kami menangani kasus-kasus itu mulai dari yang di Kabupaten Lingga hingga Kabupaten Karimun,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat, Rabu (4/11/20).

Dikatakannya bahwa kasus yang sudah dinyatakan P21 yakni dugaan korupsi pembangunan tugu agrominapolitan, Lingga. Dalam kasus ini polisi menetapkan 4 orang tersangka, termasuk pejabat di kabupaten ini.

Polisi juga menyelesaikan kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, ada 2 orang tersangka dan di Karimun, Polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun dimana atas kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka.

“Jadi Tipidkor juga melakukan dua OTT yakni di PLN Cabang Karimun dan staf Pemda Karimun, namun api kasusnya dilimpahkan ke internal masing-masing,” katanya. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan kata Hanny, belum ada satupun kasus yang di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Hanny memastikan, seluruh kasus ditangani jajaran Polda Kepri selalu berlanjut. “Jadi ada 22 kasus sedang proses Sidik dan Lidik kami tangani. Semua kasus ini penindakannya di 2020 semua dan enanganan korupsi merupakan komitmen kami,” tegasnya.

Namun, Hanny mengaku penanganan korupsi tidaklah semudah kasus pidana umum. Karena itu butuh penanganan khusus, penyelidikan dan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama. “Butuh waktu untuk prosesnya, karena yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi, orang-orang yang sangat pintar dan mengetahui seluk beluk tentang aturan,” imbuhnya.

Meski begitu, setiap informasi yang masuk dari masyarakat, selalu didalami. Tapi pihaknya memang tidak bisa langsung bisa ditindak, butuh waktu. “Sekarang, Tipidkor di Polda Kepri maupun Polres-Polres di Kepulauan Riau, sedang mengusut beberapa kasus dugaan korupsi. Kita tidak bisa membicarakan detil kasusnya, karena masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Meski begitu dia menegaskan, khusus untuk yang di Polda Kepri ada 3 kasus, di Batam, Lingga dan Natuna. Dia berharap ada peran serta masyarakat melaporkan kegiatan korupsi yang merugikan negara.

“Kami menampung setiap laporan, selalu akan ditindaklanjuti apabila ada laporan yang memang benar datanya,” pungkasnya. (ks14)

Editor : Tedjo