Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri meminta agar masyarakat yang merasa menjadi korban penggelapan oleh 2 pengusaha Batam yang saat ini terjerat kasus penggelapan dan sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) segera membuat laporan Polisi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, Rabu (7/6/23) sore.
“Jadi, sejauh ini baru 2 korban saja yang melapor tetapi kita indikasi masih ada korban lainnya,” katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga terus mendalami perkara ini, dan sudah menggelar perkara di Bareskrim. Dimana Bareskrim Polri mendukung langkah Ditreskrimsus Polda Kepri dalam mengungkap kasus ini.
“Banyak lagi korbannya sebenarnya, tapi beda – beda masalahnya misalnya ada yang harusnya berhak mendapatkan sertifikat hak guna bangun yang sudah membayar lunas namun tidak mendapatkan haknya dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kasus perlindungan konsumen yang menyeret 2 pengusaha Batam yaitu Johanis dan Thedy Johanis yaitu Direktur dan Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Kepri tengah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap perkara dengan tersangka ayah dan anak ini.
“Awalnya pihak kuasa hukum tersangka mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri terhadap status keduanya, namun Mabes Polri justru mendukung kita untuk mengungkap tuntas kasus ini,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, saat ini informasi yang didapat bahwa keberadaan 2 tersangka ini masih berada di Singapura. Untuk itu Polda sudah melayangkan red notice Interpol dan pihaknya juga sudah meminta Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan juga penonaktifan sementara paspor 2 tersangka ini.
“Sudah kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pencarian keduanya,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Teguh Joko Lismanto