![](https://keprisatu.com/wp-content/uploads/2020/11/15nov-bimbingan-teknis-kpu.jpg)
Keprisatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020. Namun hasil resmi penghitungan suara pilkada tetap menggunakan hasil penghitungan secara manual.
Sirekap yang akan digunakan bukan hasil resmi pemilihan, tetapi menjadi uji coba, alat bantu, dan untuk publikasi saja. Hal itu sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Kamis (12/11/2020).
Anggota KPU RI Ilham Saputra, menerangkan hal itu Sabtu (14/11/2020) saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020 di Bandung, Jawa Barat.
“Sirekap belum mendapatkan dukungan politik di Komisi II DPR RI, sehingga disepakati hasil resmi penghitungan pilkada nantinya tetap manual. Meski demikian, KPU akan tetap menggunakan Sirekap sebagai prinsip transparansi dan profesionalisme kita sebagai penyelenggara,” tutur Ilham di depan peserta bimtek Gelombang IV ini.
Menurut dia, Sirekap bagian dari ikhtiar KPU untuk meminimalisir kecurangan. Jika dulu KPU menggunakan scan (pindai), maka Sirekap menggunakan capture (tangkapan layar) foto yang lebih praktis dan hasilnya cepat didapatkan.
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengajak jajaran KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk bersama-sama membuktikan bahwa Sirekap bermanfaat bagi semua pihak.
“Publik juga harus diyakinkan soal protokol kesehatan di TPS. Ini penting karena menyangkut partisipasi masyarakat dengan target nasional 77,5 persen. Kita harus mampu menerapkan TPS sesuai protokol kesehatan, sehingga pemilih mau datang ke TPS, dan itu salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan pilkada,” jelas Dewa yang juga membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. (ks04)
editor: arham