Keprisatu.com – Jumlah pemilih dalam satu Tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020 mendatang maksimal hanya 500 pemilih, karena masih kondisi pandemi. Jumlah ini berkurang dibanding masa normal atau Pilkada 2018 dengan maksimal 800 pemilih per TPS.
Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay mengatakan, ketentuan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang tersebut diatur dalam Pasal 21 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
“Karena masih pandemi, jumlah pemilih per TPS maksimal hanya 500 orang, sehingga tidak ada antrean panjang atau penumpukan pemilih di TPS,” katanya.
Menurut Haris, perubahan jumlah pemilih per TPS menjadi maksimal 500 orang tersebut secara otomatis berdampak pada membengkaknya jumlah TPS di Bintan.
Sebelumnya, KPU Bintan merencanakan sebanyak 318 TPS yang tersebar di 10 kecamatan. Dengan kebijakan jumlah per TPS maksimal 500 orang, maka jumlah TPS di Bintan bertambah menjadi 348 TPS.
“Jadi ada penambahan 30 TPS dari sebelumnya 318 TPS,” kata Haris.
Haris menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyusunan pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang berdasarkan PKPU 6/2020. Penyusunan pemilih ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain tidak menggabungkan pemilih dari kelurahan atau desa berbeda pada TPS yang sama.
“Kemudian tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, memudahkan pemilih, dan memperpendek jarak serta waktu tempuh menuju TPS,” pungkasnya. (KS 08)