Beranda Nasional Perpres Baru Iuran BPJS Dituding Lecehkan MA Advokat Surabaya Resmi Ajukan Gugatan...

Perpres Baru Iuran BPJS Dituding Lecehkan MA Advokat Surabaya Resmi Ajukan Gugatan JR

53
0
Petugas BPJS Kesehatan menunjukkan aplikasi Mobile JKN. BPJS menyederhanakan proses bagi peserta rujuk balik. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
Petugas BPJS Kesehatan menunjukkan aplikasi Mobile JKN. BPJS menyederhanakan proses bagi peserta rujuk balik. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

Keprisatu.com – Gara-gara ngotot menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah bakal sibuk meladeni banyak gugatan. Kemarin gugatan perdana diajukan oleh advokat asal Surabaya M. Sholeh.

Sholeh memasukkan gugatan terhadap Perpres 64/2020 ke Mahkamah Agung (MA). Perpres 64/2020 itulah yang memayungi kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

’’Hari ini kami mengajukan JR (judicial review, Red) melalui PN Surabaya,’’ kata Sholeh. Menurut Sholeh, langkah pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan yang tidak peka dengan situasi masyarakat. Sebab, saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi gara-gara Covid-19.

Dia juga menyayangkan substansi perpres baru yang sama dengan perpres lama, Nomor 75 Tahun 2019. ’’Ini sama saja pemerintah melecehkan MA yang sudah membatalkan perpres sebelumnya,’’ lanjut Sholeh. Dengan dua landasan tersebut, Sholeh berharap MA segera menangani gugatan JR itu dan kembali membatalkan perpres yang merugikan masyarakat. ’’Mohon dukungannya supaya tidak sampai 1 Juli 2020, MA sudah membuat keputusan pembatalan,’’ ujarnya.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan juga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bersuara. Lembaga antirasuah itu menilai kenaikan iuran tersebut akan memupus tujuan perlindungan sosial yang diamanatkan Undang-Undang (UU) 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, merujuk UU SJSN, jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial kepada seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat itu adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan.

”Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” ujarnya melalui keterangan pers kemarin (15/5).

Menurut Ghufron, persoalan BPJS sejatinya ada pada tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat. Bahkan, ada juga persoalan penyimpangan (fraud) di dalamnya. Merujuk kajian KPK terkait tata kelola dana jaminan sosial (DJS) kesehatan tahun lalu, pengelolaan semrawut itulah yang mengakibatkan BPJS Kesehatan mengalami defisit.

KPK menilai kenaikan iuran sebelum ada perbaikan tata kelola tidak menjawab persoalan mendasar di BPJS Kesehatan. ”Jika rekomendasi KPK dilaksanakan, tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang akan sangat membebani masyarakat, mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini,” tuturnya.

Soal solusi defisit, KPK sejatinya telah merekomendasikan beberapa hal. Antara lain menyelesaikan pedoman nasional praktik kedokteran (PNPK), melakukan penertiban kelas rumah sakit, mengimplementasikan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri, dan menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian upaya pencegahan.

KPK juga merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta. Terkait tunggakan iuran peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran dengan pelayanan publik.

Dari Senayan, kalangan DPR terus mendesak Jokowi membatalkan Perpres 64/2020. Saleh Partaonan Daulay, anggota komisi IX, mengatakan, ada beberapa alasan perpres itu harus dibatalkan. Pertama, perpres tersebut tidak mengindahkan pendapat dan anjuran DPR. Padahal, dewan telah menyampaikan keberatannya terhadap rencana kenaikan itu melalui rapat-rapat di komisi IX dan rapat-rapat gabungan bersama pimpinan DPR.

Menurut wakil ketua Fraksi PAN itu, jika merujuk pada pasal 31 UU tentang MA, sesuatu yang dibatalkan berarti tidak dapat digunakan lagi. Selain itu, kalau sudah dibatalkan, tidak boleh dibuat lagi. ’’Apalagi substansinya sama, yaitu kenaikan iuran,’’ terang dia.

Alasan kedua, tutur Saleh, pemerintah tidak patuh pada putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75/2019. Bisa jadi orang berpendapat bahwa dengan menerbitkan perpres baru yang juga berisi kenaikan iuran BPJS, pemerintah telah menentang putusan peradilan. Padahal, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk presiden. Sejak awal, komisi IX menilai belum tepat waktunya menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat masih rendah. Aneh sekali, lanjut dia, ketika pandemi Covid-19, pemerintah malah menaikkan iuran. ’’Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat di mana-mana sedang kesusahan,’’ tuturnya.

Wakil ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu menambahkan, keluarnya perpres semakin mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama.

Perhitungan BPJS Watch

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar membeberkan berbagai cara lain agar iuran tak naik. Dalam paparan rencana kegiatan dan anggaran tahunan (RKAT) tahun ini, pos penerimaan ditargetkan Rp 137 triliun. Setelah putusan MA keluar, target tersebut direvisi menjadi Rp 132 triliun. ”Pemerintah sudah tambah Rp 3 triliun bagian dari Rp 75 triliun yang dialokasikan APBN untuk Covid-19. Penerimaan jadi Rp 135 triliun,” bebernya.

Pendapatan BPJS Kesehatan masih ditambah pendapatan dari pajak rokok yang bisa mencapai Rp 5 triliun lebih. Dengan catatan, pemda membayar pajak rokok ke BPJS Kesehatan sesuai pasal 99 dan 100 Perpres 82/2018.

Padahal, jika melihat tahun lalu, beban biaya hanya Rp 108 triliun. ”Kalaupun naik 10 persen pada 2020, beban biaya jadi Rp 118,8 triliun. Ditambah utang BPJS ke RS-RS pada 2019, yaitu Rp 15 triliun. Ditambah biaya operasional BPJS Kesehatan sekitar Rp 5 triliun,” ungkap Timboel. Berdasar analisis biaya yang dilakukan Timboel, seharusnya BPJS bisa surplus pada 2020 sebesar Rp 1,7 triliun. Surplus bisa lebih besar bila BPJS mau serius mengawasi fraud di RS dan memonitor puskesmas serta klinik. Belum lagi kalau BPJS mampu menagih utang iuran dari peserta yang satu bulan nilainya Rp 3,4 triliun.

Jika pemerintah menerapkan PP 86/2013, utang iuran bisa didapat lebih besar sehingga menjadi pendapatan riil BPJS Kesehatan. ’’Belum lagi kalau Bu Menkeu tegas ke pemda yang tidak mau nyetorin pajak rokoknya ke BPJS Kesehatan,” katanya. Timboel kembali menegaskan bahwa cara yang paling tepat untuk mengatasi defisit adalah melakukan cleansing data PBI. ”Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran, apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini,’’ terangnya.

Sumber: Jawapos

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini