Keprisatu.com – Baru pertama kali beraksi, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bengkong, Kota Batam, langsung tertangkap Tim Macan Bengkong Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong. Pelaku diamankan tak lama setelah laporan korban diterima polisi.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa curanmor terjadi pada Jumat (31/1/2026) di kawasan Ruko Cahaya Garden Residence, Kelurahan Sadai.
“Sekitar pukul 07.30 WIB anak korban Aulia (19 tahun), memarkirkan sepeda motor di depan ruko tempatnya bekerja. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, saat hendak digunakan, korban mendapati sepeda motornya sudah raib,” ujar Iptu Endra kepada wartawan, Selasa (3/2).
Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Bengkong langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.
Mengetahui motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2023 dicuri, ayah korban bernama Wartono (61 tahun) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Sungai Panas, Batam Kota.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pria inisial YG (27 tahun) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Apriadi.
Atas perbuatannya, kata Apriadi, YG dijerat Pasal 476 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun kurungan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya (pertama beraksi, red). Saat ini, anggota penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke polisi apabila melihat atau mengalami tindak pidana. (lis)
