Beranda Karimun Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ini Ketentuan Pemkab Karimun

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ini Ketentuan Pemkab Karimun

Foto : Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok Humas).
Pemkab Karimun
Foto : Bupati Karimun Aunur Rafiq. (Dok Humas).

Keprisatu.com – Antisipasi kenaikan angka penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten Karimun mengeluarkan surat edaran terkait Pencegahan Penanggulangan Covid-19.

Langkah pencegahan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Aunur Rafiq nomor : 700/SET-COVID-19/XII/SE-27/2021 tentang Pencegahan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Karimun mengimbau kepada masyarakat untuk memperketat Protokol Kesehatan Covid-19 khususnya di Tempat- tempat Ibadah, Tempat Pemberlanjaan, Tempat Wisata dan Hiburan.

Pembatasan itu akan mulai diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan yang dilakukan antara lain, membatasi kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan untuk kegiatan selain perayaan Natal dan Tahun Baru dihadiri tidak lebih dari 50 orang dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk pelaksanaan perayaan natal di geraja kami meminta masyarakat untuk tidak dilakukan secara berlebihan. Ada batasan- batasan yang telah ditetapkan, dan kami harapkan bisa diikuti,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Salah satu batasan- batasan yang telah ditetapkan tersebut antara lain untuk jemaah ibadah saat natal, hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas gereja, dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah sesuai dengan tata cara ibadah yang telah disiapkan oleh pengelola gereja.

Kemudian, untuk pengurus dan pengelola gereja juga diimbau untuk dapat menyediakan sarana dan prasarana pendukung Protokol Kesehatan, antara lain dengan mewajibkan jamaah menggunakan masker, pengecekkan suhu tubuh saat hendak masuk gereja, melakukan penyemprotan disinfektan dan sejumlah protkes lainnya.

Pada edaran itu, Pemkab Karimun juga memberlakukan penutupan lokasi- lokasi keramaian terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selanjutnya melakukan pembatasan terhadap pelaku perjalanan sebagai antisipasi tradisi mudik Natal  dan Tahun Baru dengan memberlakukan aplikasi lindungi, Melakukan pengawasan dan cek entry point bagi pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi umum dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pembatasan kegiatan juga dilakukan di Pusat Perbelanjaan, dimana masyarakat hanya diimbau untuk melakukan perayaan tahun baru bersama keluarga, dan pusat- pusat perbelanja melaksanaakn event yang dapat mengundang kerumunan.

Terakhir, di Pusat Wisata kapasitas pengunjung hanya dibatasi 75 persen dari kapasitas total dan diharapakan mematihi protokol kesehatan. Sementara pada malam tahun baru, terhitung sehari sebelum malam tahun baru, tempat wisata akan dilakukan penutupan.

(KS12)

Editor : Tedjo